Setahun Lebih Warga Gang Rahmat Alami Kebanjiran akibat Pembangunan Waterpark Fantasy, Camat Bajenis Seakan Tutup Mata

Setahun Lebih Warga Gang Rahmat Alami Kebanjiran akibat Pembangunan Waterpark Fantasy, Camat Bajenis Seakan Tutup Mata

Sabtu, 18 Oktober 2025, Oktober 18, 2025

        

Foto : Pemukiman warga kebanjiran akibat bangunan Waterpark Fantasy di gang Rahmat Kec Bajenis Tebing Tinggi 


Tebing Tinggi |  CNNIndonesia : Dampak ditutupnya saluran parit oleh pihak Waterpark Fantasy  di Jalan Kapten F Tandean Gang Rahmat Ujung Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis, rumah warga yang berbatasan dengan tembok Waterpark mengalami banjir, Sabtu (18/10/2025).


Cuaca ekstrim yang sering terjadi di Indonesia dengan sering nya turun hujan lebat mengakibatkan warga di Gang Rahmat  mengalami kebanjiran hingga air masuk ke dalam rumah setinggi matakaki orang dewasa, ini kerap terjadi selama 1 tahun lebih sejak pihak Waterpark Fantasy menutup saluran drainase.


Di bulan Juni 2024,Arman Simatupang bersama warga sudah melakukan kordinasi kepada pihak Management Waterpark Fantasy dan Camat Bajenis perihal keluhan banjir yang di alami warga yang bertempat tinggal tepat sebelah tembok Waterpark. Namun tidak pernah ditindak lanjuti. Aksi demo damai pun sudah dilakukan, namun pihak Kecamatan Bajenis dan manajemen Waterpark Fantasy seakan tutup mata dan membiarkan penderitaan warga hingga saat ini.


"Saya warga yang bertempat tinggal di sebelah tembok Waterpark Fantasy mengalami kebanjiran hingga air masuk ke dalam rumah, ini sudah setahun lebih terjadi sejak Waterpark Fantasy menutup saluran air atau parit, saya sudah menjumpai Ibu Camat Bajenis mengadukan persoalan ini, namun sampai saat skrg ini masih juga belum ada tindakan untuk mengatasi banjir yang selalu kami alami", jelas Arman Simatupang, Sabtu, (18/10/2025).


Lanjut Arman, "Juni tahun 2024 karena keluhan saya ke pihak management Waterpark Fantasy tidak di tanggapi, saya bersama warga melakukan unjuk rasa damai, namun Pihak waterpark diam dan seakan tutup mata melihat penderitaan warga yang mangalami kebanjiran", ucapnya.


Pembangunan waterpark diduga mendapat dukungan kuat dari pihak Kecamatan Bajenis terutama tentang izin dampak lingkungan yang seharusnya diperhatikan. Ada apa ini. Penderitaan warga yang bertempat tinggal tepat disebelah tembok Waterpark Fantasy tidak diperhatikan, kebanjiran kerap terjadi sehingga warga dan anak balita selalu mengalami sakit akibat kurang istirahat dan mengalami gangguan sakit akibat air hujan yang masuk ke dalam rumah.


Warga berharap dan meminta kepada Walikota Tebing Tinggi H Imam Irdian Saragih

untuk dapat meninjau langsung ke lokasi banjir serta menindak Camat dan Management Waterpark yang diduga ada bermain dalam izin dampak lingkungan saat mendirikan waterpark tersebut, tutup Arman mewakili warga gang Rahmat.

Diduga Management Waterpark Fantasy dan Camat Bajenis telah melanggar aturan saat mendirikan Waterpark. Antara lain :


1. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) adalah payung hukum utama yang mengatur kewajiban setiap usaha untuk tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup.

UU ini mewajibkan dilakukannya kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan–Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sebelum kegiatan pembangunan dimulai. 


2. Dokumen Lingkungan: AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL

Setiap proyek pembangunan, termasuk waterpark, wajib mengantongi persetujuan lingkungan. Jenis dokumen lingkungan yang diperlukan bergantung pada skala dan dampak potensialnya: 


Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL): Wajib bagi rencana usaha yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan, yang daftar kriterianya diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL): Diberlakukan untuk usaha yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL, namun tetap berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.


Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL): Untuk kegiatan usaha yang risikonya rendah dan tidak masuk kriteria wajib UKL-UPL. 


3. Peraturan Terkait Pengelolaan Air dan Limbah

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

Waterpark harus memiliki sistem pengelolaan limbah cair yang tidak mencemari sumber air terdekat.

Pemanfaatan air, terutama jika menggunakan air tanah atau air laut, harus mendapatkan izin pengelolaan perairan dari otoritas yang berwenang. 


4. Peraturan Pembangunan dan Tata Ruang

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib dimiliki untuk setiap pembangunan kolam renang atau waterpark.

Lokasi pembangunan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pembangunan di kawasan terlarang seperti sempadan sungai atau konservasi bisa dibongkar jika melanggar ketentuan zonasi.

Peraturan zonasi juga mengatur ketentuan lain, seperti area penghijauan yang harus disediakan. 


5. Standar Usaha dan Pariwisata

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengatur standar operasional untuk usaha gelanggang renang dan tempat wisata air. Standar ini mencakup aspek keselamatan, sanitasi, dan lingkungan.

Kewajiban menjaga kebersihan, memiliki tempat sampah terpisah, dan program pemantauan kualitas air adalah bagian dari standar ini. 

Tuntutan warga :

1. Persoalan drainase dibuka.kembali dan ditinjau kembali saluran pembuangan air sehingga tidak mengakibatkan kebanjiran di perumahan warga 

2. Duduk bersama warga dengan Manajemen Waterpark Fantasy bersama Camat Bajenis dalam mengatasi kebanjiran yang kerap terjadi saat hujan turun dan sudah lebih dari 1 tahun lebih dialami warga. (Red/tim).



TerPopuler