Medan | CNNIndonesia : Sebuah bangunan mewah di Jalan Bahagia By Pass, Kelurahan Sudi Rejo II, Kecamatan Medan Kota, Medan, Sumatera Utara, diduga kuat berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meskipun sudah disurati oleh pihak kelurahan, kecamatan, dan Dinas Perkim, pembangunan terus berjalan tanpa ada hambatan.
Warga setempat mengungkapkan kecurigaan adanya praktik "kong kalikong" antara pemilik bangunan dan pihak Kecamatan Medan Kota. "Logikanya, bangunan mewah tanpa PBG tidak ditindak, pasti ada keuntungan besar yang didapat pihak kecamatan sehingga mengabaikan PAD Kota Medan," ujarnya.
Kadis Perkim Kota Medan, Jhon Lase, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat peringatan, namun pemilik bangunan tetap tidak menghiraukan. "Sudah SP 1, 2, 3. Tgl 17 November 2025 Sudah kita teruskan ke POL PP untuk penindakan," katanya.
Camat Medan Kota, DR Raja Ian Andos Lbs, S.STP, MAP, juga mengatakan bahwa pihak kelurahan dan kecamatan sudah menyurati pemilik bangunan. "Sudah disurati himbauan dari kelurahan dan kecamatan. Dari perkim juga sudah ada surat ke mereka, dan Trantib kecamatan juga sudah turun berkali-kali ke lokasi," ujarnya.
Kondisi ini memicu adanya dugaan bahwa pemilik Property bangunan merasa kebal hukum dan terang-terangan menantang Pemerintah Kota (Pemko) Medan. (Red/Tim).
