Propam Polda Sumut Dalami Laporan terhadap Kapolsek Patumbak, Publik Tunggu Kepastian Perlindungan Pers

Propam Polda Sumut Dalami Laporan terhadap Kapolsek Patumbak, Publik Tunggu Kepastian Perlindungan Pers

Senin, 23 Februari 2026, Februari 23, 2026




Medan | CNNIndonesia :  Penanganan laporan pengaduan sejumlah wartawan terhadap Kapolsek Patumbak dan jajarannya di lingkungan Kepolisian Daerah Sumatera Utara memasuki tahap lanjutan. Per Senin (23/2/2026), perkara tersebut resmi dilimpahkan dari Subbidpaminal ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih mendalam dalam ranah dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Pelimpahan itu merujuk pada dokumen SPSP2/198/2025/Subbagyanduan tertanggal 15 Oktober 2025. Kuasa hukum pelapor, Riki Irawan SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP-3) Nomor B/171/II/WAS.2.1/2026/Bidpropam tertanggal 23 Februari 2026.

“Dalam SP2HP-3 dijelaskan bahwa penyelidikan oleh Subbidpaminal telah selesai dilaksanakan. Berdasarkan hasil gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh Kapolsek Patumbak atas nama Kompol Daulat Simamora. Selanjutnya, penanganan dilimpahkan ke Subbidwabprof untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Riki.

Ia menegaskan bahwa kesimpulan tersebut belum merupakan putusan final. Penentuan terbukti atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan majelis sidang Kode Etik Profesi Polri.

“Proses ini harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Putusan akhir ada di persidangan etik. Kami berharap pemeriksaan berjalan objektif, profesional, dan transparan,” tambahnya.

Berkaitan dengan Peliputan Aksi Warga

Laporan itu berkaitan dengan peristiwa saat peliputan aksi warga terkait PT Universal Gloves (UG) di wilayah Patumbak pada Oktober 2025. Dugaan kekerasan dan perintangan terhadap kerja jurnalistik saat itu juga telah dilaporkan melalui LP Nomor LP/B/565/X/2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 7 Oktober 2025.

Peristiwa tersebut sempat memicu aksi damai sejumlah wartawan di Mapolda Sumut pada 15 Januari 2025. Dalam aksi itu, para jurnalis menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni pengusutan dugaan kekerasan terhadap jurnalis, penelusuran dugaan keterlibatan oknum aparat, serta evaluasi jabatan sebagai bentuk tanggung jawab profesional.

Menurut Riki, perkembangan terbaru di Propam menjadi bagian dari proses pengawasan internal yang penting untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran etik ditangani sesuai mekanisme.

Spektrum Sanksi Etik

Dalam sistem pembinaan profesi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perkara yang masuk tahap pemeriksaan Wabprof berpotensi berlanjut ke sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) apabila dinilai memenuhi unsur.

Secara normatif, jika dalam persidangan terbukti terjadi pelanggaran, sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi, mulai dari pernyataan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf, pembinaan atau penempatan khusus, penundaan pendidikan dan kenaikan pangkat, hingga mutasi yang bersifat demosi. Dalam kategori pelanggaran berat, majelis etik dapat merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Namun demikian, jenis dan berat-ringannya sanksi sangat bergantung pada hasil pembuktian dalam persidangan, termasuk pertimbangan tingkat kesalahan, dampak perbuatan, serta rekam jejak kedinasan yang bersangkutan.

Uji Akuntabilitas Institusi

Dalam konteks yang lebih luas, penanganan perkara ini juga menjadi perhatian publik karena bersinggungan dengan kerja jurnalistik. Profesionalisme aparat dan perlindungan terhadap tugas pers merupakan dua aspek yang sama-sama dijamin dalam sistem hukum nasional.

Proses pemeriksaan etik yang sedang berjalan dinilai sebagai bagian dari mekanisme korektif di internal Polri. Transparansi tahapan serta independensi majelis etik akan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.

Hingga berita ini diturunkan, pejabat terkait yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi atas perkembangan tersebut.

Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan resmi dalam sidang Kode Etik Profesi Polri. (Red/IS).


TerPopuler