Medan | CNNIndonesia : Aktivitas perjudian ketangkasan jenis tembak ikan yang diduga milik seorang pria berinisial “Pipit” disebut-sebut masih bebas beroperasi di kawasan Gabion Belawan, Kota Medan, meski saat ini umat Muslim tengah menjalankan Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik perjudian tersebut berlangsung di sebuah ruko berwarna pink di Jalan Veteran No. 6, kawasan pergudangan ikan Gabion, serta disebut juga berada di sekitar Jalan Infeksi. Lokasi ini diduga menjadi tempat beroperasinya mesin judi tembak ikan dengan omzet yang disebut-sebut mencapai puluhan juta rupiah per hari.
Aktivitas perjudian tersebut diketahui berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Namun hingga kini, warga mengaku belum pernah melihat adanya tindakan penindakan atau penggerebekan dari aparat kepolisian terhadap lokasi tersebut.
“Sampai hari ini tetap beroperasi judi tembak ikan milik Pipit itu bang. Mana mungkin digerebek kalau memang dibiarkan. Kami menduga sudah ada setoran, makanya bisa terus berjalan,” ujar seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak disebutkan kepada awak media, Senin (9/3/2026).
Warga Medan Utara, khususnya di kawasan Belawan, mengaku semakin resah dengan maraknya praktik perjudian tembak ikan yang disebut-sebut juga berdampingan dengan peredaran narkoba. Mereka menilai penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat (pekat) di wilayah tersebut masih lemah.
“Kami masyarakat Medan Utara sudah sangat resah dengan praktik perjudian dan narkoba yang seolah bebas beroperasi. Harapan kami aparat benar-benar bertindak tegas, jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap para bandar,” ungkap warga lainnya.
Sementara itu, terkait masih beroperasinya lokasi judi tembak ikan tersebut di bulan Ramadhan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melalui pesan WhatsApp pada Selasa (10/3/2026). Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Warga berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan praktik perjudian yang dinilai merusak moral masyarakat, terlebih di tengah suasana bulan suci Ramadhan yang seharusnya dijaga dari aktivitas penyakit masyarakat. (Tim/red)
