Kasus Polsek Patumbak Disorot, Wartawan Desak Polda Sumut Sidangkan Kanit Reskrim dan Intelkam

Kasus Polsek Patumbak Disorot, Wartawan Desak Polda Sumut Sidangkan Kanit Reskrim dan Intelkam

Sabtu, 14 Maret 2026, Maret 14, 2026



Medan | CNNIndonesia :  Penanganan dugaan pelanggaran kode etik di lingkungan Polsek Patumbak kembali menjadi sorotan. Sejumlah wartawan mendesak Polda Sumatera Utara agar tidak tebang pilih dalam memproses laporan yang telah disampaikan sejak beberapa bulan lalu.


Kuasa hukum wartawan, Riki Irawan, SH, MH, mengaku kecewa terhadap kinerja Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut yang dinilai belum maksimal menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.


Menurut Riki, penyidik Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut hanya menetapkan Kapolsek Patumbak, Daulat Simamora, sebagai terduga pelanggar. Padahal dalam laporan yang diajukan puluhan wartawan disebutkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah personel lain.


Hal itu disampaikan Riki dengan mengutip pernyataan penyidik Subbid Wabprof, Bripka E, saat mendampingi pemeriksaan sejumlah wartawan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut tertuang dalam surat panggilan Nomor B/236/III/WAS.1.2/2026/Bidpropam.


Adapun wartawan yang dimintai keterangan sebagai saksi yakni Rasyid Hasibuan (wartawan Koran Mimbar Umum), Elin Syahputra (wartawan Harian Media 24 Jam), dan Boni Manullang (wartawan media online Tribrata TV).


“Kami hanya melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan dari Paminal. Untuk sementara yang terduga sebagai pelanggar hanya Kapolsek Patumbak,” ujar Riki menirukan penjelasan penyidik Propam tersebut.


Riki menilai penanganan laporan oleh Propam Polda Sumut terkesan lambat dan belum menyentuh seluruh pihak yang dilaporkan. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan wartawan maupun masyarakat di Sumatera Utara.


Dalam laporan yang disampaikan sebelumnya, puluhan wartawan melampirkan sejumlah alat bukti serta fakta di lapangan terkait peristiwa pengamanan aksi unjuk rasa warga yang terdampak bau limbah cangkang sawit di PT Universal Gloves.


Selain itu, laporan juga menyoroti penanganan kasus yang ditangani penyidik Polsek Patumbak terkait laporan polisi atas nama Elin Syahputra yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.


Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/565/XI/2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 6 Oktober 2025. Hingga Maret 2026 atau sekitar enam bulan berjalan, perkara itu disebut masih belum memiliki kepastian hukum.


“Kami meminta Kapolda Sumut dan Kabid Propam memberikan sanksi tegas serta menyidangkan seluruh personel yang diduga terlibat, termasuk Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Polsek Patumbak. Jangan hanya Kapolsek yang dijadikan terduga pelanggar,” tegas Riki di Mapolda Sumut.


Sebelumnya, laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menyeret Kapolsek Patumbak telah memasuki babak baru. Penanganan perkara kini berada di bawah Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut.

Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP-2) Nomor B/236/III/WAS.2.1/2026, serta surat panggilan SPG/389/III/WAS.2.1/2026/Bidpropam.


Dalam surat tersebut, tiga wartawan yakni Boni Manullang, Elin Syahputra, dan Rasyid Hasibuan diminta hadir memberikan keterangan sebagai saksi di Bid Wabprof Propam Polda Sumut pada Jumat, 13 Maret 2026.


Para pelapor berharap Propam Polda Sumut dapat menangani perkara ini secara transparan dan menyeluruh agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan kode etik di tubuh Polri. (Red/Iwan).


TerPopuler