Ramadhan Ternodai, Judi Tembak Ikan Berkedok Warkop di Pancur Batu Diduga Bebas Beroperasi, Kapolsek Diduga Tutup Mata

Ramadhan Ternodai, Judi Tembak Ikan Berkedok Warkop di Pancur Batu Diduga Bebas Beroperasi, Kapolsek Diduga Tutup Mata

Jumat, 06 Maret 2026, Maret 06, 2026

Foto : Lokasi judi di belakang lapas pancurbatu 


Medan |  CNNIndonesia :   Suasana khusyuk Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah di wilayah Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, diduga tercoreng oleh praktik perjudian meja tembak ikan yang disebut-sebut tetap beroperasi secara terang-terangan.

Aktivitas perjudian tersebut diduga berada di sebuah warung kopi di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di belakang Lapas Pancur Batu. Meski berkedok usaha warung kopi, lokasi itu diduga menjadi tempat berkumpulnya para pemain judi tembak ikan yang datang silih berganti setiap hari.

Informasi yang dihimpun awak media dari warga sekitar menyebutkan, aktivitas perjudian itu berlangsung hampir setiap hari dan justru semakin ramai menjelang malam.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sudah lama merasa resah dengan keberadaan lokasi tersebut.

“Setiap hari beroperasi bang. Apalagi menjelang malam, pemainnya makin ramai. Padahal ini bulan Ramadhan,” ujar warga tersebut kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, keberadaan perjudian itu sangat mengganggu ketenangan warga, terutama bagi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Lebih jauh, warga juga mempertanyakan mengapa aktivitas perjudian tersebut seolah tidak tersentuh penegakan hukum.

“Tak masuk logika kalau aparat tidak tahu. Lokasinya jelas, orang keluar masuk ramai. Jadi kami menduga ada pembiaran,” ungkapnya.

Keresahan warga semakin memuncak karena praktik perjudian tersebut diduga tetap berlangsung di tengah suasana Ramadhan, saat masyarakat berharap lingkungan lebih kondusif dan bebas dari aktivitas yang melanggar hukum.

Warga pun berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera menertibkan aktivitas perjudian tersebut.

Masyarakat meminta agar aparat kepolisian, khususnya jajaran Polsek Pancur Batu, tidak hanya menindak para pemain, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengelola lokasi perjudian berkedok warung kopi tersebut.

“Kami minta digerebek dan ditutup. Tangkap juga pemilik atau pengelola judinya,” tegas warga.

Ancaman Pidana Judi

Secara hukum, praktik perjudian merupakan tindak pidana yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian diatur dalam:

Pasal 303 KUHP, yang menyebutkan bahwa:

Setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi serta menjadikannya sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Selain itu, bagi pihak yang turut serta bermain judi juga dapat dijerat dengan:

Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda.

Jika praktik perjudian tersebut dilakukan dengan menggunakan perangkat elektronik atau sistem digital, maka dapat pula dikenakan ketentuan dalam:

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perubahan dari UU No.11 Tahun 2008.

Dalam Pasal 27 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dapat dipidana.

Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Kapolsek Belum Merespons

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait aktivitas perjudian tembak ikan tersebut, Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi belum memberikan tanggapan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan melalui sambungan telepon seluler pada Kamis (5/3/2026), namun hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum memberikan respons.

Harapan Warga

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran kepolisian di wilayah hukum Pancur Batu hingga tingkat Polda Sumatera Utara, dapat segera turun tangan melakukan penertiban.

Warga menilai penindakan tegas terhadap praktik perjudian sangat penting, bukan hanya untuk menjaga ketertiban masyarakat, tetapi juga untuk menghormati suasana Bulan Suci Ramadhan yang seharusnya dijalani dengan penuh kekhusyukan.

Jika tidak segera ditertibkan, warga khawatir praktik perjudian tersebut akan semakin berkembang dan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas di tengah masyarakat. (Red/tim).

TerPopuler