Kasus Dugaan Pengeroyokan Naik Babak Baru, Anggota DPRD Medan dari Partai Nasdem Berinisial AT Resmi Berstatus Tersangka

Kasus Dugaan Pengeroyokan Naik Babak Baru, Anggota DPRD Medan dari Partai Nasdem Berinisial AT Resmi Berstatus Tersangka

Rabu, 29 Juli 2026, Juli 29, 2026
Foto : Polrestabes Medan Jalan H M Said No. 1 Medan 


Medan |    CNNIndonesia Penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang melibatkan seorang anggota DPRD Kota Medan dari Partai Nasdem berinisial AT memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polrestabes Medan resmi menetapkan AT sebagai tersangka.

Informasi tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/7/2026).


"Yang bersangkutan sudah tersangka," ujar Adrian.


Kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada Jumat (5/6/2026) di kawasan Jalan Karya Rakyat, Kecamatan Medan Barat, tepatnya di sekitar persimpangan Jalan Tapanuli. Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian publik dan ramai diberitakan sejumlah media.


Berdasarkan laporan korban, Robin Marajohan Silalahi (50), insiden bermula ketika mobil yang dikendarainya melintasi polisi tidur hingga menimbulkan suara yang diduga memicu terjadinya perselisihan dengan pihak terlapor. Adu mulut kemudian berlanjut dan korban mengaku mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan luka memar pada bagian wajah dan lengan.


Laporan tersebut juga tertuang dalam nomor STTLP/B/2424/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA


Dalam laporannya, korban juga menyebut bahwa setelah kejadian di lokasi, sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan terlapor kembali mendatangi kediamannya.


Dugaan tersebut turut menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik.

Seiring berjalannya proses hukum, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya bukti permulaan yang dinilai cukup untuk menduga telah terjadi tindak pidana.


Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, polisi kemudian menetapkan AT sebagai tersangka dan telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.


Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan keterangan mengenai apakah tersangka telah dilakukan penahanan. Kasatreskrim menyatakan seluruh perkembangan perkara akan disampaikan secara resmi kepada publik.


"Detailnya akan kami sampaikan dalam press release. Mohon bersabar," kata Adrian.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak AT maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Iwan).



TerPopuler