Merasa di Rugikan, Kuasa Hukum : Jangan Sebar Provokasi dan Giring Opini Publik yang Menyesatkan

Merasa di Rugikan, Kuasa Hukum : Jangan Sebar Provokasi dan Giring Opini Publik yang Menyesatkan

Senin, 27 Oktober 2025, Oktober 27, 2025

    

Foto : Dr.KHOMAINI, S.E., S.H., M.H pimpinan Kantor Hukum “KHO & PARTNERS

 


Medan | CNNIndonesia : Terkait pemberitaan di Media Online SPIRIT REVOLUSI MEDIA NUSANTARA tertanggal 22 Oktober 2025 yang dibaca dan terima, dengan ini dapat disampaikan dari Kantor Hukum “KHO & PARTNERS” dibawah Pimpinan Dr.KHOMAINI, S.E., S.H., M.H., untuk dan atas nama Kepentingan Hukum Klien yang bernama Deddy Azhar.


Deddy Azhar menyampaikan Hak Jawab atas Pemberitaan yang diduga merugikan dan menyesatkan.


Pemberitaan tersebut terkesan Tendensius dan menyudutkan Deddy dikarenakan seolah-olah beliau telah melakukan Penyerobotan Lahan, sementara dalam Laporan Polisi yang dibuat oleh Pelapor atas nama Sardianus Nainggolan bahwa Laporan Polisi tersebut sangkaan Pasalnya adalah Dugaan Pelanggaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau Kuasanya sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1).


Hal tersebut bukan Pasal 385 KUHPidana yang mengatur tentang Kejahatan menjual atau menyewakan hak atas tanah yang bukan milik sendiri secara melawan hukum. 


Oleh karena itu Kuasa Hukum berharap kepada salah satu LSM di Kabupaten Batu Bara untuk tidak mencoba menggiring opini publik yang menyesatkan dan seolah-olah ingin mencari Panggung dan Popularitas, dikarenakan Persoalan tanah yang menyangkut masalah personal dan pribadi  sehingga tidak etis rasanya untuk terlalu dicampuri tentang permasalahan antara Klien Kuasa Hukum (red. Deddy Azhar) dengan Sdr. Sardianus Nainggolan. 


KHO & PARTNERS” dibawah Pimpinan Dr.KHOMAINI, S.E., S.H., M.H menyampaikan "berdasarkan Kronologis yang disampaikan oleh Klian kami bahwa, Perkara ini berawal dari Penjualan tanah seluas 14 rante setengah yang terletak di Dua Lokasi yang berbeda di Desa Tanjung Muda milik Sdr. Juandus Nainggolan kepada Klien Kami Deddy Azhar, yang pada faktanya Sdr.Juandus Nainggolan adalah adik kandung dari Pelapor Sdr. Sardianus Nainggolan. 


Tanah milik Juandus Nainggolan tersebut dikelola dan diusahai oleh abang kandungnya yang bernama Sdr.Sardianus Nainggolan tersebut selama 10 tahun lebih tanpa menerima hasil sepeserpun dari abang kandungnya, akhirnya Sdr. Juandus Nainggolan berniat ingin menjual tanah tersebut kepada abang kandungnya Sardianus Nainggolan sampai dengan 4 bulan ditunggu, namun Sdr.Sardianus Nainggolan tidak ada niat sama sekali untuk membayar tanah tersebut, akhirnya Sdr.Juandus Nainggolan menawarkan tanah tersebut kepada klian kami (red. Deddy Azhar) untuk dibeli, dan akhirnya klien kami menyerahkan uang panjar sejumlah Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) . “ Tutur Khomaini.


Setelah pembayaran panjar tersebut, beberapa hari kemudian secara tiba-tiba Sdr. Sardianus Nainggolan mendatangi rumah Klien kami dan menyampaikan kepada Klien kami agar membatalkan pembelian tanah tersebut, dan oleh Klien kami permintaan dari Sdr.Sardianus Nainggolan ditolak dikarenakan Klien kami menganggap persoalan jual beli tanah tersebut antara Klien kami dengan Penjual yaitu Sdr.Juandus Nainggolan dan tidak ada kaitannya dengan Sdr. Sardianus Nainggolan, dan jikalau pun ada permasalahan keluarga antara abang dan adik ini berkaitan dengan persoalan tanah, Klien kami tidak pernah mencampuri permasalahan itu, Klien kami sah sebagai Pembeli yang beritikad baik, dan oleh karena Permintaan dari Sdr.Sardianus Nainggolan ini ditolak secara baik-baik oleh Klien kami,  akhirnya Sdr,Sardianus Nainggolan mengatakan bahwa ia tidak akan mau menandatangani batas Pringgan Tanah jika transaksi jual beli ini tetap dilakukan.


Kemudian beberapa bulan berselang, pembelian tanah tersebut dilunasi oleh Klien kami Deddy Azhar sebesar Rp.130.000.000,- kepada Sdr.JUANDUS NAINGGOLAN sebagai pemilik tanah yang sah, dokumen dan surat tanah tersebut kemudian diajukan kepada Pj.Kepala Desa Tanjung Muda, Muhammad Nuur Saragih, S.H.demi pengurusan administrasi dan pembuatan surat kepemilikan, proses administrasi berjalan lancar, dan 3 orang saksi penanda batas/ pringgan telah menandatangani dokumen tersebut, namun Sdr.Sardianus Nainggolan menolak untuk menandatangani batas Pringgan dengan alasan yang tidak masuk akan dan tidak logis karena keberatan atas transaksi jual beli yang dilakukan oleh adik kandungnya Sdr.Juandus Nainggolan.


Pj.Kepala Desa Tanjung Muda Muhammad Nuur Saragih, S.H. sudah mencoba memanggil sampai 3 kali panggilan kepada Sdr.Sardianus Nainggolan untuk melakukan pengukuran tanah agar tidak terjadi kesalahan dan kekhilafan.


Namun yang bersangkutan tidak pernah kooperatif untuk hadir pada saat pengukuran, dan akhirnya terdapat kesalahan bahwa akibat salah ukur tersebut, dimana tanah Sdr.SARDIANUS NAINGGOLAN masuk 1,2 meter dan begitu juga dengan tanah klien kami masuk 6 meter dari mengikuti surat lama, sehingga akibat kejadian ini ketika Klien kami mencoba untuk merapikan tanah dengan menggunakan alat berat, tanpa ada niat/ mens rea dan unsur kesengajaan terkikis lah tanah Sdr.Sardianus Nainggolan selebar 1,2 Meter.


Namun demikian Klien kami dengan itikad baik memperbaiki kembali tanah Sdr.Sardianus Nainggolan tersebut, namun sepertinya Sdr.Sardianus Nainggolan melaporkan Klien kami ke Polres Batu Bara dengan Laporan Polisi No.LP/B/348/X/2025/SPKT/POLRES BATU BARA/ POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 01 Oktober 2025. ” Ungkap Dr.Khomaini.


Kemudian Pemberitaan Media Online tertanggal 25 Oktober 2025 yang pada intinya disebutkan bahwa terjadi Tumpang Tindih Lahan, jika kita merujuk kepada KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) tumpang tindih dalam konteks Pertanahan itu adalah : “ Merujuk pada situasi dimana terdapat dua atau lebih surat (alas hak) tanah yang berbeda untuk 1 bidang tanah yang sama atau Sebagian” padahal jelas faktanya tanah yang dibeli oleh Klien kami adalah sah pemilik surat awal adalah Sdr. Juandus Nainggolan yang merupakan adik kandung dari Sdr.Sardianus Nainggolan.


Oleh karena itu pemberitaan yang menyatakan bahwa adanya tumpang tindih tanah yang dibeli oleh Klien kami adalah menyesatkan dan terkesan mengada-ngada dan tidak sesuai fakta, sementara tidak ada Statement atau Pernyataan dari Pihak Kepolisian yaitu Polres Batu Bara maupun Perangkat Desa ketika melakukan Investigasi dan Pengukuran Ulang ke Lokasi Lahan yang menjadi Permasalahan saat ini, dan Kami sangat menyayangkan dan keberatan atas Pemberitaan tersebut “ Beber Dr.Khomaini, S.E., S.H., M.H. yang juga merupakan Dosen Magister Ilmu Hukum di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Kota Medan “ .


Kami juga telah mendapatkan bukti Surat Penyerahan Hak Tanah/ Ganti Rugi tanah seluas ± 3.300 m2 yang letaknya di Dusun III Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara dari Sdr. Bonari Purba kepada Sdr.Juandus Nainggolan dan Surat Keterangan Situasi Tanah Nomor : 593/14/TMD/V/2015 dan Nomor 593/13/TMD/V/2015 tertanggal 11 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Tanjung Muda pada saat itu dijabat oleh Bapak Marhap Matius Sitorus atas asal usul tanah sebagaimana yang dikuasai oleh Sdr. Juandus nainggolan yang pada saat itu juga tidak ditanda tangani oleh Pringgan sebelah Utara seluas 53 meter yaitu Sdr. Julisman dan Pringgan sebelah Barat seluas 31 meter juga tidak ditanda tangani oleh Sdr.SABARUDIN. Maka selaras dengan apa proses jual beli tanah yang dilakukan oleh Sdr.Juandus Nainggolan dengan Klien kami Deddy Azhar, 


apakah ini juga dikatakan tidak sah dan cacat administrasi jika salah satu sempadan tidak mau menandatangani batas Pringgan, justru akan berimplikasi hukum jika salah satu sempadan keberatan dan tidak mau menandatangani batas, dan dapat dianggap menghalang-halangi Proses Jual beli dan merusak sistem Administrasi Pelayanan Publik. 


Oleh karena itu isi pemberitaan yang mengatakan bahwa LSM tersebut keberatan dengan kinerja Pj.Kepala Desa dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang cacat administrasinya, justru kami selaku Kuasa Hukum menilai bahwa pernyataan LSM tersebut sangat tidak mencerminkan Transparansi dan Akuntabilitas dan tidak Profesional.


Dapat kami jelaskan bahwa “Kepala Desa tidak secara otomatis dianggap salah jika salah satu pemilik batas atau sempadan dalam Proses jual beli tanah, namun Kepala Desa memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi dan memberikan keterangan yang akurat terkait proses jual beli tanah” , hal tersebut dibuktikan dengan diundangnya Sdr.Sardianus Nainggolan ke Kantor Desa sebanyak 2 kali untuk melakukan Proses Mediasi, namun Sdr.Sardianus Nainggolan tidak pernah mau hadir. “ Tutur Dr.Khomaini, S.E., S.H., M.H. yang juga merupakan Ahli Pidana dan sering memberikan Keterangan Ahli di Pengadilan.


Selanjutnya jika Kepala Desa telah melakukan upaya yang wajar untuk memfasilitasi proses penandatanganan surat sempadan dan telah memberikan kesempatan untuk menandatangani, tetapi mereka tetap tidak mau menandatangani, maka Kepala Desa tidak dapat dipaksa untuk bertanggung jawab atas tindakan tersebut, dan Kepala Desa tidak dapat dianggap salah atas ketidakmauan pemilik batas atau sempadan untuk menandatangani Surat Sempadan, karena pada hakikatnya Kepala Desa adalah Pejabat yang bekerja sesuai dengan Surat Keputusan yang melekat tanggung jawabnya sebagai Aparatur Pemerintahan Desa yang bertanggung jawab melayani masyarakat Desa baik dari sisi Administrasi surat-menyurat dan memfasilitasi masyarakat desa untuk mencari penyelesaian permasalahannya dengan Musyawarah dan Mufakat.


Terakhir kami harapkan kepada semua pihak untuk dapat menahan diri dan jangan memprovokasi permasalahan ini seolah-olah persoalan ini adalah merupakan suatu bentuk kejahatan yang sangat luar biasa padahal ini adalah permasalahan yang dapat diselesaikan dengan cara-cara yang Elegan dan lebih Bermartabat melalui mekanisme Mediasi dan Penyelesaian secara Musyawarah dan Mufakat, jangan langsung mengambil sikap dengan membuat Laporan kepada Aparat yang berwajib, memang Laporan itu adalah Hak setiap Warga Negara, namun harus dilihat secara Komprehensif dan Bijaksana, apakah hanya karena ketidaksengajaan terkikisnya tanah yang seyogyanya hal tersebut bisa diselesaikan dengan cara baik-baik namun harus dengan membuat Laporan Polisi, padahal antara Klien kami dan Pelapor adalah sama-sama hidup di satu Desa dan Lingkungan yang sangat menyejukkan, dan tentunya kami berharap Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Batu Bara dapat segera memfasilitasi dan menyelesaikan Persoalan ini dengan cara Mediasi dan Non Litigasi, kami Yakin dan Percaya Kepolisian Republik Indonesia terkhusus Polres Batu Bara dapat menyikapi persoalan ini dengan arif dan bijaksana “ tutup Dr.Khomaini. (Red/A Faisal).



 

TerPopuler