Medan | CNNIndonesia: Rahmad Fauzi (50), Seorang driver ojol warga Jl. Malaka, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan. Membuat laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Polrestabes Medan Pada Senin (6/10/25) lalu.
Fauzi melaporkan DM Selaku Kepala Lingkungan di Wilayah Kecamatan Medan Perjuangan yang merupakan mantan istrinya yang di duga kuat telah berzinah dengan RD yang juga salah satu kepling di kecamatan Medan Perjuangan.
"Ya, betul. Saya telah melaporkan DM dan RD ke Polrestabes Medan perihal perzinahan dan nikah sirih mereka di tahun 2022. Dimana pada saat itu DM masih berstatus istri sah saya secara agama dan negara. Dan kami baru bercerai di Tahun 2024 di pengadilan Agama Medan dengan Akta Cerai No.263/AC/2024/PA.Mdn,"
Fauzi juga mengatakan agar semua pihak bersikap netral terkait persoalan yang sedang dialaminya.
"Saya menghimbau kepada pihak manapun agar bersikap netral dan jangan ikut campur atau mencoba mengintervensi kasus ini, sebab saya tidak akan segan-segan untuk melaporkannya. Saya juga berharap kepada Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak selaku Kapolrestabes Medan agar memberikan kepastian hukum terkait permasalahan ini.
Serta kepada Bapak Rico Waas selaku Walikota Medan agar segera memeriksa oknum-oknum kepling tersebut sesuai peraturan PEMKO MEDAN,"
Ucap pria paruh baya tersebut saat di temui dihalaman Mapolrestabes Medan pada Jumat (17/10/25) sambil memperlihatkan Dumas tersebut beserta bukti-bukti yang terlampir.
Secara Terpisah, Dr. Khomaini, SE, SH, MH. Selaku kuasa hukum Rahmad Fauzi mengatakan bahwa betul telah mengadukan DM Oknum kepling di Medan Perjuangan ke Polrestabes Medan karena di duga telah berzinah dengan RD yang juga oknum kepling di Kecamatan Medan Perjuangan.
Menurut Khomaini dugaan perzinahan itu dilakukan oleh seorang wanita berinisial DM yang sebelumnya istri sah Rahmad Fauzi sebelum bercerai pada 29 Januari 2024 sesuai Akta Cerai No. 263/AC/2024/PA.Mdn.
"Iya betul banh, Rahmad Fauzi adalah klien kami dan telah mengadukan dugaan perzinahan yang dilakukan mantan istrinya. Perzinahan itu di duga dilakukan DM dan RD saat masih berstatus suami istri sah dengan klien saya," sebut kuasa hukum Rahmad Fauzi tersebut pada Sabtu (18/10/25) ketika dikonfirmasi via whatsapp.
Khomaini juga berharap, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan yang telah menerima DUMAS Kliennya untuk bergerak cepat melakukan proses hukum.
"Menurut saya, Dugaan perzinahan itu sudah memenuhi unsur. Jadi, kita berharap unit PPA Polrestabes Medan segera melakukan penyelidikan," Tutup pengacara Rahmad Fauzi yang juga sebagai Doktor Ilmu Hukum sekaligus dosen di salah satu universitas di kota medan.
*CAMAT MEDAN PERJUANGAN TIDAK DAPAT DI KONFIRMASI*
Berdasarkan bukti-bukti yang di peroleh dari Rahmad Fauzi, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Hidayat, AP, S.Sos, M.SP selaku camat Medan Perjuangan melalui pesan singkat whatsapp dengan melampirkan bukti-bukti tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, awak media tidak memperoleh jawaban apapun dari orang nomor satu di Kecamatan Medan Perjuangan tersebut.
*BERIKAN HAK JAWAB*
Awak media juga telah menghubungi DM selaku teradu melalui pesan singkat whatsapp guna mengkonfirmasi juga memberikan hak jawab kepada oknum kepling tersebut. Namun hingga berita ini di terbitkan, lagi-lagi awak media tidak mendapatkan jawaban apapun. (Red/tim).