Wartawan Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Preman Lakukan Aksi Unjuk Rasa di Mapoldasu, Segera Tangkap Pelaku

Wartawan Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Preman Lakukan Aksi Unjuk Rasa di Mapoldasu, Segera Tangkap Pelaku

Rabu, 15 Oktober 2025, Oktober 15, 2025

Foto : Aksi demo wartawan korban penganiayaan di depan PT UG Patumbak

Medan |  CNNIndonesia :  Faktual86.com 88News.id : Kekerasan dan penganiayaan terhadap wartawan kembali terjadi  saat melakukan tugas jurnalis peliputan aksi demo masyarakat di depan PT Universal Gloves di Jalan Pertahanan Desa Patumbak Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang, Senin (6/10/2025) pukul 15.00 wib.


Laporan Terlapor di Polsek Patumbak seakan jalan di tempat sehingga para pelaku   atau terlapor dugaan penganiayaan masih belum ditangkap dan berkeliaran bebas seakan ada kebal hukum.


Rabu (15/10/2025), Para wartawan bersama korban penganiayaan melakukan aksi unjuk rasa di depan Mako Poldasu Jalan SM Raja dengan tuntutan :


1. Usut tuntas dan tangkap pelaku pemukulan serta intimidasi terhadap jurnalis saat melakukan peliputan aksi warga terkait PT. Universal Gloves pada Senin, 06 Oktober 2025.


2. Usut tuntas dugaan keterlibatan aparat kepolisian yang membekingi PT. Universal Gloves.


3. Copot Kapolsek Patumbak sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional atas tindakan bawahannya yang diduga membiarkan terjadinya kekerasan terhadap jurnalis.


4. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap tindakan premanisme yang diduga dilakukan oleh oknum bayaran PT. Universal Gloves terhadap wartawan. Tindakan tersebut adalah preseden buruk bagi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.


5.  Aparat kepolisian yang berada di lokasi kejadian tidak menjalankan perannya sebagai pelindung masyarakat dan tidak berupaya menengahi keributan, sehingga insiden pemukulan dan intimidasi terhadap wartawan dapat terjadi di hadapan mereka.


Kuasa hukum pelapor Riki Irawan SH., MH saat ditemui awak media di depan Mako Poldasu menjelaskan kekecewaannya terhadap penyampaian salah seorang perwira  Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimum Poldasu saat menerima utusan aksi demo dan Kuasa Hukum pelapor.


"Kami utusan aksi demo kecewa saat kami di terima di Wassidik Poldasu, perwira di bagian Wassidik justru menyalahkan kami dengan ucapan "kalian kayak tidak ngerti  hukum, laporan baru tujuh hari sudah meminta para pelaku untuk ditangkap, kekecewaan kami juga  sebelum kami berenam akan masuk ke ruangan Wassidik, perwira Wassidik meminta hanya Elin (red. pelapor) yang boleh masuk kedalam ruangan, ada apa ini?", jelasnya 


Lanjut Riki Irawan, "Kami bersama rekan rekan wartawan meminta kepada pimpinan Poldasu untuk menindak tegas Kapolsek Patumbak beserta personel Polsek Patumbak  yang diduga melakukan pembiaran oknum preman melakukan intimidasi dan melakukan kekerasan berupa penganiayaan kepada wartawan saat meliput demo di depan PT Universal Gloves di Jalan Pertahanan Patumbak, tangkap para pelaku dugaan penganiayaan dan merintangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik nya", tegasnya.


Masa aksi unjuk rasa akhirnya diterima Kasubdit Propam Poldasu AKBP Mustafa Nasution, SH., MH untuk menyampaikan tuntutan dalam aksi demo di depan Mapoldasu. Hasil pertemuan utusan aksi unjuk rasa melakukan pengaduan ke Bid Pelayanan dan pengaduan masyarakat Propam Poldasu.


Kebebasan wartawan dalam peliputan dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan profesional dalam menjalankan profesinya. Selain itu, kebebasan ini juga didasarkan pada Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat. 

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:

Memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. 


Menetapkan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. 


Pasal 28 UUD 1945:

Menjadi landasan konstitusional kebebasan pers di Indonesia. 


Menjamin kemerdekaan untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat melalui lisan dan tulisan, yang ditetapkan dengan undang-undang. 



Peran pers sebagai pilar keempat

Meskipun bukan bagian dari struktur resmi pemerintahan, pers memiliki peran yang sangat vital dalam menjalankan fungsi pengawasan sosial. Pers dianggap sebagai pilar keempat karena: 

Pengawas kekuasaan: Pers mengawasi dan mengontrol jalannya pemerintahan (eksekutif), proses pembuatan undang-undang (legislatif), dan peradilan (yudikatif).

Menyampaikan informasi: Pers memiliki peran penting dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan benar kepada masyarakat untuk mendorong terwujudnya keadilan dan kebenaran.

Meningkatkan kualitas demokrasi: Melalui kebebasan pers, media memungkinkan warga negara untuk berpartisipasi dan memahami berbagai isu, sehingga memperkuat demokrasi.

Jembatan komunikasi: Pers menjembatani komunikasi antara masyarakat dan negara dengan menampung aspirasi, kritik, dan pendapat rakyat. (Iwan).



TerPopuler