Pekanbaru | CNNIndonesia : Kehilangan dokumen pertanahan kembali menjadi perhatian publik setelah seorang warga Pekanbaru, Yosiana Adriani, melaporkan hilangnya Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah yang memiliki nilai administrasi dan hukum penting.
Dokumen yang hilang tersebut merupakan SKGR atas nama Yosiana Adriani dengan Nomor 1638/MGR/XII/2003. Surat itu diduga tercecer saat perjalanan dari Jalan Riau Ujung menuju Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, pada Rabu (3/6/2026).
Yosiana menjelaskan, dirinya baru menyadari dokumen tersebut tidak lagi berada dalam penguasaannya setelah tiba di rumah. Ia menduga surat itu terjatuh atau tercecer di sepanjang rute perjalanan yang dilaluinya.
“Setelah sampai di rumah saya baru menyadari SKGR tersebut sudah tidak ada. Kemungkinan tercecer saat dalam perjalanan,” ujar Yosiana kepada CNEWS.
Dokumen yang hilang berkaitan dengan lahan yang berlokasi di Jalan Taman Karya, RT 02/RW 02, Dusun I Tarab Mandiri, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Saat ini dokumen tersebut sedang dalam proses pengurusan mutasi administrasi wilayah dari Kabupaten Kampar menuju Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
Menurut Yosiana, keberadaan SKGR tersebut sangat penting karena menjadi salah satu dokumen dasar yang berkaitan dengan legalitas dan administrasi kepemilikan tanah. Kehilangan dokumen tersebut berpotensi menghambat proses administrasi yang sedang berjalan apabila tidak segera ditemukan.
Atas kejadian tersebut, Yosiana berharap masyarakat yang menemukan dokumen dimaksud dapat membantu mengembalikannya kepada pemilik atau melaporkannya kepada pihak terkait agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia juga mengakui bahwa kehilangan tersebut terjadi akibat kelalaian pribadi di tengah aktivitas yang padat, dan berharap dokumen tersebut masih dapat ditemukan dalam kondisi baik.
Masyarakat yang menemukan SKGR Nomor 1638/MGR/XII/2003 atas nama Yosiana Adriani diimbau untuk segera menghubungi pemilik atau aparat setempat guna menghindari potensi penyalahgunaan dokumen pertanahan yang memiliki kekuatan administrasi penting tersebut (Red)
