Medan | CNNIndonesia : Perjuangan hukum yang dilakukan Pengacara PT Belawan Indah (PT BI), Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., Pimpinan Law Firm DYA - Darmawan Yusuf & Associates sukses dan membuahkan hasil. Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP bersama Dinas Perkim Cipta Karya Tata Ruang, dengan pengamanan TNI dan Polri, membongkar dengan merubuhkan tembok yang dibangun PT Sarana Baja Perkasa (PT SBP) karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pembongkaran berlangsung selama beberapa jam menggunakan alat berat dan mesin pemecah beton. Tembok yang sebelumnya berdiri kokoh tinggi sekitar 3 meter dan sepanjang seratusan meter itu akhirnya hancur porak-poranda, menyisakan bongkahan beton dan besi yang berserakan di lokasi. Pemandangan tersebut disambut lega para pekerja PT Belawan Indah.
"Rasanya seperti merdeka dari penjajahan. Setelah kejadian penyerangan yang kami alami, akhirnya kami bisa bekerja dengan tenang. Kami berharap peristiwa seperti itu tidak pernah terulang lagi," ujar salah seorang pekerja PT Belawan Indah.
Menanggapi pembongkaran tersebut, PT Belawan Indah melalui Pengacaranya, Dr. Darmawan Yusuf, yang dikenal sebagai Pengacara kondang dan lulusan Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dengan predikat cumlaude, mengapresiasi langkah tegas Pemko Medan, Satpol PP, Dinas Perkim Cipta Karya Tata Ruang, TNI, dan Polri.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh aparat yang telah menegakkan aturan. Hari ini negara membuktikan bahwa hukum masih memiliki wibawa. Yang hancur porak-poranda bukan hanya tembok, tetapi juga anggapan bahwa aturan dapat diabaikan. Ini menjadi bukti bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum atau kebal hukum," tegas Dr. Darmawan Yusuf. Rabu (22/7/2026).
Menurutnya lagi, keberatan PT Belawan Indah sejak awal disampaikan karena telah terjadi perobohan pagar yang sebelumnya ada, kemudian dilakukan pembangunan pagar baru yang dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan. Oleh karena itu, PT Belawan Indah memilih menempuh jalur hukum agar seluruh dugaan pelanggaran diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
"Indonesia adalah negara hukum. Tidak boleh ada tindakan sepihak yang mengabaikan aturan. Apabila dalam rangkaian peristiwa ini terdapat dugaan intimidasi, kekerasan, atau dugaan penggunaan premanisme, biarlah seluruhnya dibuktikan melalui proses hukum. Hukum harus menjadi panglima, bukan kekuatan," ujarnya.
Dr. Darmawan Yusuf menegaskan pembongkaran tembok tersebut bukan akhir dari proses hukum.
Namun proses laporan hukum pidana dan lainnya tetap harus berjalan hingga tuntas. Laporan yang telah kami sampaikan terkait dugaan pengrusakan, dugaan penyerangan yang mengakibatkan korban luka, serta dugaan perbuatan melawan hukum lainnya harus diproses sesuai ketentuan hukum. Keadilan tidak berhenti hanya karena tembok sudah dibongkar," katanya.
Menutup keterangannya, Dr. Darmawan Yusuf memastikan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut.
"Kami akan terus mengawal seluruh proses hukum sampai tuntas. Siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami juga terus memantau setiap perkembangan di lapangan. Apabila terdapat dugaan tindak pidana baru, kami akan kembali membuat laporan kepada Kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Selama masih ada dugaan pelanggaran hukum, kami akan kejar terus semua yang terlibat untuk memperjuangkan hak klien kami. Kepastian hukum harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat," tutup Dr. Darmawan Yusuf.
Sebelumnya, PT Belawan Indah telah menyampaikan keberatan kepada instansi terkait atas pembangunan tembok tersebut. Selain persoalan administrasi bangunan, PT Belawan Indah juga telah menempuh langkah-langkah hukum terkait rangkaian peristiwa yang terjadi. Proses hukum atas laporan kepolisian baik di Polda Sumut, Polres Belawan dan Polsek Belawan Kota yang telah diajukan saat ini masih berjalan.
Sekadar mengingatkan kasus ini, untuk memuluskan pembangunan tembok beton sepanjang ratusan meter yang akhirnya dibongkar Pemko Medan itu diduga dibangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin terkait lainnya.
Sebelum pembangunan tersebut, juga diduga dilakukan pembongkaran terhadap tembok yang telah ada di lokasi, kemudian dibangun tembok beton baru. Untuk melancarkan pembangunan itu, diduga terjadi pengerahan massa preman bayaran guna mengintimidasi pihak yang mempertahankan haknya, yang kemudian berujung pada penyerangan brutal hingga mengakibatkan tiga pekerja mengalami luka berat.
Selain itu, para pelaku juga diduga melakukan pencurian dan dugaan penculikan. Saat ini, Polres Pelabuhan Belawan bersama Polsek Belawan masih memburu para pelaku serta mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi aktor di balik aksi tersebut.(Iwan).
