SPPG Medan Sunggal 2 Bantah Pemberitaan, Kuasa Hukum Layangkan Somasi dan Siapkan Langkah Hukum

SPPG Medan Sunggal 2 Bantah Pemberitaan, Kuasa Hukum Layangkan Somasi dan Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026, Agustus 26, 2026

 


Medan |   CNNIndonesia : Mitra sekaligus pemilik fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Sunggal 2, Providenti Gea, membantah sejumlah tudingan yang dimuat dalam salah satu media online dan kemudian beredar di media sosial.


Providenti Gea menilai narasi pemberitaan tersebut tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya dan mengaku dirugikan akibat informasi yang beredar.


Pernyataan tersebut disampaikan Providenti Gea saat memberikan klarifikasi pada Selasa (25/8/2026). Dalam kesempatan itu, ia didampingi kuasa hukum dari Retorika Law Firm yang dipimpin Rasnita Surbakti, S.H., M.H., melalui partnernya Sevendy Christyan Sihite, S.H., bersama tim.


Pemberitaan yang dipersoalkan tersebut berjudul “KPPG Medan Sudah Proses Usulan Suspen SPPG Sunggal 2, AWAS Akan Gelar Aksi Terkait Dugaan Penghinaan Jurnalis.”


Providenti menegaskan bahwa pihaknya membantah tuduhan yang diarahkan kepada SPPG Medan Sunggal 2.


“Saya mau sampaikan bahwasanya narasi berita yang dimuat oleh saudara berinisial R itu tidak benar. Tuduhan-tuduhan yang diarahkan kepada kami, saya bisa jawab dengan lantang bahwasanya itu tidak benar semua,” ujar Providenti.


Ia juga menjelaskan bahwa pihak SPPG Medan Sunggal 2 telah menjalankan hasil audit dan melakukan perbaikan terhadap fasilitas dapur SPPG sebagaimana yang diperlukan.


Atas pemberitaan dan penyebaran informasi tersebut, Providenti meminta pihak yang memuat berita melakukan klarifikasi dan menghapus pemberitaan yang dinilai merugikan pihaknya.


“Atas pemberitaan di media online dan medsos tersebut, jujur kami sangat dirugikan. Maka dari itu, saya meminta saudara R agar menghapus atau takedown berita tersebut. Kalau tidak, kita juga punya hak untuk menempuh jalur hukum,” tegasnya.


Persoalan Kemitraan dengan Yayasan Muhammad Zein Siregar

Providenti kemudian memberikan penjelasan mengenai persoalan kemitraan yang melibatkan seseorang berinisial MW dan Yayasan Muhammad Zein Siregar.


Menurut Providenti, pihaknya sebelumnya mendapatkan informasi bahwa MW merupakan bagian dari pihak yang memiliki kewenangan dalam proses kemitraan dengan yayasan tersebut.


Namun, berdasarkan klarifikasi yang diterima pihaknya, MW disebut hanya mendapatkan kuasa untuk mengajukan minat proposal kepada Badan Gizi Nasional (BGN), bukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan penuh terhadap Yayasan Muhammad Zein Siregar.


“Selama ini ternyata kami keliru. MW ini sebenarnya bukan bagian dari Yayasan Muhammad Zein Siregar, akan tetapi dia diberikan kuasa hanya sebagai pengajuan minat proposal ke Badan Gizi Nasional (BGN), tidak ada secara mutlak atau secara penuh memegang yayasan tersebut,” jelas Providenti.


Ia menambahkan, pihak yang disebut sebagai pemilik Yayasan Muhammad Zein Siregar juga telah menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan MW dan menyatakan dukungan kepada pihak SPPG Medan Sunggal 2 untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur yang dianggap tepat.


Kuasa Hukum Layangkan Somasi

Sementara itu, kuasa hukum Providenti Gea dari Retorika Law Firm menyatakan telah melayangkan somasi atau peringatan hukum kepada MW pada 24 Agustus 2026.


Partner Retorika Law Firm, Sevendy Christyan Sihite, S.H., mengatakan somasi tersebut memberikan waktu tujuh hari kepada MW untuk memberikan itikad baik dan menyelesaikan persoalan yang dipermasalahkan.


“Kami sudah melayangkan somasi atau peringatan hukum tepatnya pada tanggal 24 Agustus 2026. Kami memberikan tempo tujuh hari kepada saudari MW untuk segera menyelesaikan permasalahannya dengan klien kami selaku mitra sekaligus pemilik SPPG Medan Sunggal 2,” ujar Sevendy.


Menurut Sevendy, langkah tersebut ditempuh sebagai upaya penyelesaian terlebih dahulu sebelum pihaknya mengambil langkah hukum lebih lanjut.


Ia menegaskan, apabila somasi tersebut tidak diindahkan dalam batas waktu yang diberikan, pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


“Jikalau saudari MW tidak mengindahkan somasi kami, maka dengan terpaksa klien kami akan melakukan upaya hukum terhadap perbuatan saudari MW yang merugikan klien kami,” tegasnya.


Sevendy juga mempersoalkan adanya dokumen kuasa dan perjanjian mengenai fee yang menurut pihaknya tidak diketahui oleh pihak Yayasan Muhammad Zein Siregar.


“Perbuatan itu sangat merugikan klien kami, mulai dari pembuatan kuasa yang dia sampaikan hingga perjanjian fee. Itu semua jelas tidak diketahui oleh pihak Yayasan Muhammad Zein Siregar,” katanya.


Kuasa hukum berharap pihak yang disomasi dapat memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan tersebut secara baik.


Pihak SPPG Medan Sunggal 2 menegaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan sebagai hak jawab atas pemberitaan yang dinilai merugikan. Adapun terkait kebenaran masing-masing pihak dalam persoalan tersebut masih perlu dibuktikan berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, serta proses hukum apabila nantinya benar-benar ditempuh. (Iwan).


TerPopuler